Anggota PGSI Batam Noor Muhamad di dampingi Sekjen Federasi Serikat Guru
Indonesia (PGSI) Retno Listyarti ketika jumpa pres menanggapi
penghapusan Kurikulum 2013, di kantor Lembaga Bantuan Hukum Indonesia(
LBHI), Jakarta Pusat, Minggu, (7/12/2014). FGSI meminta pengapusan total
kurikulim 2013. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Implementasi Kurikulum
2013 mulai semester genap tahun 2015 dilakukan secara terbatas di
sekolah-sekolah yang ditetapkan sebagai percontohan. Namun, sejumlah
sekolah yang baru melaksanakan kurikulum itu selama satu semester merasakan adanya upaya ”pemaksaan” untuk tetap bertahan melaksanakan Kurikulum 2013.
Sekretaris
Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia Iwan Hermawan mengatakan,
pemerintah provinsi dan kota atau kabupaten bertanggung jawab membiayai
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah jika akan memaksakan
melanjutkan Kurikulum 2013.
”Sejauh ini, hanya sekolah-sekolah
yang melaksanakan Kurikulum 2013 yang dijadikan percontohan akan
dibiayai Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Sekolah yang
ikut-ikutan jangan sampai membebankan biaya kepada orangtua murid,”
kata Iwan, di Jakarta, Senin (29/12).
Namun, guru-guru merasakan
adanya nuansa ”penggiringan” dari dinas pendidikan provinsi ataupun
kota/kabupaten melalui para pengawas. Menurut Iwan, di Bandung ada
kegiatan menampung aspirasi guru, tetapi dalam pelaksanaannya, guru
digiring agar setuju melanjutkan Kurikulum 2013. Guru ditakut-takuti,
jika kembali ke Kurikulum 2006, jam mengajar akan berkurang dan tidak
akan mendapat tunjangan profesi guru.
Dosen Program Pasca Sarjana
Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka Jakarta, Elin Driana, mengatakan,
sebenarnya banyak kesamaan prinsip Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Tidak berhasilnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan tahun 2006 lebih
karena terhambat faktor penentu, seperti minimnya peningkatan kualitas
guru, kurangnya pendampingan, dan kegiatan kolaboratif.
Faktor
pendukung lainnya, seperti perubahan pola pikir dalam pembelajaran dan
motivasi untuk melakukan perubahan, pembenahan sarana dan prasarana
penunjang, serta pemenuhan standar nasional pendidikan lainnya, juga
tidak dipenuhi.
Post a Comment